“Pemenang lelang dari Jakarta, karena mekanisme lelang diatur oleh KPU RI dan dilakukan secara nasional,” tambahnya.
Terpisah, Anggota KPU Gunungkidul Supami mengatakan, bahwa APK yang disediakan antara lain spanduk, baliho, hingga materi audiovisual.
Tak hanya itu, ditambahkan Supami, tiap paslon juga disediakan bahan kampanye berupa poster, selebaran, brosur, dan pamflet. Jumlah bahan kampanye dan APK ini disesuaikan dengan aturan.