“Korban juga akan kehikangan hak-hak pembeli apartemen/rumah susun,” katanya kepada wartawan Selasa 27 Oktober 2020.
Senada, Fuad Abdullah yang juga pengacara korban mengatakan, kondisi yang demikian juga akan dengan mudah bagi developer maupun pengembang untuk mempermainkan posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen atau rumah susun.
“Dengan skenario pailit atau dengan sengaja menggunakan kepailitan untuk dijadikan sebagai jalan untuk mengambil keuntungan atas pembayaran yang telah dibayarkan oleh pembeli apartemen,” jelas Fuad.