MA Diminta Pertegas Posisi Pembeli Apartemen sebagai Kreditur Preferen

oleh -1.179 views
Foto: Pengacara pembeli Apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan saat di kantor Mahkamah Agung atau MA Selasa 27 Oktober 2020.

Ketiga, Memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap proses permohonan Kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Keempat, Mengedepankan asas kemanfaatan dan keseimbangan baik bagi Debitur dan Kreditor dalam proses Kepailitan dan PKPU di Pengadilan.

Kelima, Menghindari adanya skenario dugaan mafia kepailitan yang akan sangat merugikan ekonomi dan perenomian masyarakat, bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.