MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap UU Kepailitan

oleh -986 views

Dirinya yakin melalui Uji materi UU Kepailitan tersebut dapat merubah posisi dan kedudukan kreditor pembeli apartemen menjadi kreditor separatis.

“Sehingga pembayarannya harus didahulukan dari kreditor separatis lainnya,” pungkas Saiful Anam.

Diketahui, ratusan kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang diwakili kuasa hukumnya telah mendaftarkan uji materi Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.