Pelaku bahkan mengakui perbuatanya selama satu tahun. Bebera wilayah pernah distroni pelaku yakni, Kalurahan Sambeng, Kalurahan Karang mojo, dan Kalurahan Semin. Atas perbuatannya, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Semin.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda. Sumiran saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Palaku kami amankan di Polsek Semin untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup Sumiran. (Agus SW/Winarno)