GUNUNGKIDUL – Pelaksanaan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Gunungkidul akan dilakukan dengan pengawasan di masyarakat. Satpol-PP Gunungkidul pun akan diberi wewenang untuk pengawasan tersebut.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul, Sugito mengatakan bahwa, pihaknya akan fokus pada patroli dan Operasi Yustisi selama masa PSTKM berlangsung. Pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) akan dilakukan melalui tim gabungan yang sudah terbentuk,.
“Kerjasama lintas sektor sangat diperlukan dalam pengawasan di 18 Kapanewon. Soalnya jumlah personel Satpol-PP Gunungkidul terbatas, hanya ada 40 orang itupun terbagi dalam 4 regu,” katanya, Minggu (10/01/2021) sore.