“Kalau memang tetap membandel, maka kami siap menutupnya,” kata Immawan.
Sedang Instruksi Bupati Gunungkidul tentang PSTKM, waktu operasional destinasi wisata dan pelaku usaha terkait diberikan ijin hingga pukul 03.00 – 21.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas total.
Aturan tersebut sudah dilonggarkan dari instruksi sebelumnya. Sebab saat itu operasional hanya boleh dilakukan mulai pukul 03.00-18.00 WIB. Syarat Rapid Antigen Test pun sudah ditiadakan. (Heri)