Satpol-PP: Kesulitan Halau Kerumunan di Destinasi Wisata Alasan Kewenangan

oleh -979 views

“Kalau memang tetap membandel, maka kami siap menutupnya,” kata Immawan.

Sedang Instruksi Bupati Gunungkidul tentang PSTKM, waktu operasional destinasi wisata dan pelaku usaha terkait diberikan ijin hingga pukul 03.00 – 21.00 WIB. Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas total.

Aturan tersebut sudah dilonggarkan dari instruksi sebelumnya. Sebab saat itu operasional hanya boleh dilakukan mulai pukul 03.00-18.00 WIB. Syarat Rapid Antigen Test pun sudah ditiadakan. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.