“Putusuan pengadilan baik ditingkat PN, Pengadilan Tinggi (PT) maupun putusan Mahkamah Agung (MA) kita dimenangkan. Seharusnya, tidak ada lagi keraguan bagi PN Bandung untuk melakukan eksekusi tanah tersebut,” terangnya.
Naldy pun membeberkan bukti putusan pengadilan milikinya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bukti tanah yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dijelaskan Naldy, sesuai Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 300/1970/Sipil tertanggal 11 Maret 1971, Jo Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 171/Pdt/G/1989/PN.Bdg tertanggal 7 November 1989, Jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung nomor 67/Pdt.1990/PT.Bdg tertanggal 21 Juli 1990, Jo.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1015 K/Pdt/1991 tertanggal 10 Desember
1996, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999
tertanggal 19 September 2000.