“Ini adalah sebuah rekayasa dari oknum panitera di PN Bandung itu. Oknum-oknum yang nakal ini harus dibersihkan oleh MA agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” ungkap Naldy.
Dirinya meminta, agar tidak ada beli perkara dalam sebuah kasus.
“Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang seharusnya berbuat seadil-adilnya. Hanya Tuhan yang Maha adil dan Maha sehaga-galaNya”.
Menurut Naldy, pengajuan banding dan surat keberatan yang diajukan ke PT atas putusan perkara Nomor 95/ Pdt.G/2020/ PN Bdg adalah suatu bukti bahwa hakim dengan beraninya melanggar Undang-undang.