PENGADILAN Negeri (PN) Bandung diminta melakukan eksekusi tanah seluas 14.000 meter persegi yang terletak di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000.
Permintaan eksekusi tersebut disampaikan kuasa hukum Radden Tonny Achmadijat dan Zainal Abidin, Naldy Nazar Haroen SH kepada wartawan di Jakarta Jumat 12 Februari 2021.
Lebih lanjut Naldy Haroen yang tergabung dalam “Law Firm Haroen Depari & Partners” itu mengungkapkan, klien kami merupakan ahli waris yang sah atas tanah tersebut.