“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus benar-benar selektif mengeluarkan sertifikat tanah. Selama ini, patut diduga ada oknum BPN juga yang terlibat dalam jaringan mafia tanah,” jelasnya.
Menurut Naldy, pengadilan adalah lembaga terakhir orang yang ingin mencari keadilan. Seharusnya, hakim di pengadilan memutus perkara baik pidana dan perdata dengan mempertimbangkan fakta hukum.
“Yang terjadi selama ini, masyarakat tidak punya biaya untuk berperkara sampai di pengadilan. Padahal, para mafia tanah itu sudah mencengkeram kan tangannya kemana-mana dan punya finansial yang berlipat,” ungkap Naldy.