Naldy berpendapat, pengalaman yang dialami para lawyer masih adanya putusan pengadilan yang salah atau keliru. Sebagai contoh, menurut Naldy, ada putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah namun putusan tersebut tidak dijalankan oleh pengadilan.
“Ini yang harus diluruskan. Sehingga para hakim benar-benar memutus perkara secara adil. Pengadilan juga harus menjalankan putusan PK MA karena sudah inkrah”.
Naldy meminta agar
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) proaktif memeriksa putusan hakim di pengadilan.