“Bawas MA harus bekerja secara maksimal. Sehingga, jika ada oknum hakim nakal yang memutus perkara tidak relevan bisa terdeteksi,” ucapnya.
Lebih lanjut Naldy mengungkapkan salah satu contoh modus para mafia tanah dalam melancarkan aksinya. Biasanya, lanjut Naldy, mafia tanah tersebut membeli tanah kepada masyarakat dengan cara diberikan down payment (DP).
“Setelah masyarakat diberikan DP para mafia tanah langsung memperkarakan kasus itu dengan alasan tanah itu sudah menjadi miliknya. Masyarakat yang tidak punya uang biasanya tidak mau berperkara karena mereka sadar akan menghabiskan biaya,” ungkap Naldy.