Fakta Persidangan: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

oleh -1.510 views

Mengenai kasus-kasus yang dituduhkan penuntut umum kepada Nurhadi diantaranya pengurusan lahan depo container seluas 57.330 m2 dan areal seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN)Marunda, Kav C 3-4.3 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Provinsi DKI adalah fitnah keji yang tidak punya dasar.

Bahwa sebenarnya yang terungkap dalam fakta persidangan adalah, perkara itu sudah selesai tuntas terbukti dengan telah dieksekusinya obyek sengketa tersebut pada 22 Desember 2016.

Jadi hal apa yang menjadi urusan untuk diurus Nurhadi, seperti yang dikatakan penuntut umum bahwa Nurhadi menerima uang melalui Terdakwa II (Rizky) terkait dengan lahan depo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.