Selain itu, kegiatan dan transaksi bidang ekonomi (UKM & Koperasi), tetap harus dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dengan protokol kesehatan dan AKB di tengah PSBB longgar nantinya.
“Kami juga memohon kepada Presiden agar dapat meninjau ulang kebijakan PSBB ketat yang menggangu aktifitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Dimana PSBB ketat sangat mengganggu keberlangsungan berusaha, terutama pelaku ekonomi Koperasi dan UKM,” tandas Bustan.
Sekiranya, Presiden tetap berpendapat lain dan tetap akan menjalankan kebijakan PSBB, maka kami mengusulkan agar memakai azas berimbang tersebut. Yaitu hidupkan kembali kepada kehidupan normal di segala aspek kehidupan (ekonomi sosial dan kehidupan agama), tetap dengan protokol kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).