Kemudian tahun 2017 diketahui, Iwan Cendikia dilaporkan ke polisi oleh Terdakwa II (Rezky Herbiyono) karena penggelapan dan penipuan, sehingga membuat Iwan mendekam di penjara dengan vonis selama 3 tahun penjara.
Hal itu membuat dendam saksi Iwan Cendikia hingga akhirnya dalam persidangan ini, Nurhadi jadi korban pelampiasan rasa dendam saksi terhadap Terdakwa II (Rezky Herbiyono), ungkap Penasehat Hukum DR. Maqdir Ismail, SH, LLM membacakan pledoi dihadapan persidangan, Jumat (5/3/2021).
Lebih lanjut, Maqdir menyampaikan bahwa kasus yang menyeret-nyeret Nurhadi saat ini adalah kriminalisasi yang dikaitkan dengan permasalahan fasilitas kredit Bank Bukopin Surabaya kepada CV Multi Container Indonesia, perusahaan milik Hiendra Soenjoto, pada bulan Oktober 2015 sebesar Rp 10 milyar, dan PT Mitra Agung Raharja yang terafiliasi dengan Hiendra Soenjoto pada bulan Oktober 2015 sebesar Rp25 milyar.