Karena dari keterangan saksi yang sudah disumpah dalam persidangan adalah transfer sejumlah Rp 10 milyar pada tanggal 15 Oktober 2015 itu adalah fasilitas kredit dari Bank Bukopin Surabaya kepada CV Multi Container Indonesia sejumlah Rp 10 milyar.
Yang kemudian di transfer RTGS kepada Santoso Arif pada tanggal 15 Oktober 2015, dan kesimpulannya adalah fakta bahwa tidak Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung tidak pernah menerima uang apalagi suap seperti yang dituduhkan kepadanya, terang DR. Maqdir Ismail, SH, LLM. (berkam/jaya)