“Persyaratan UU Partai Politik mengharuskan memasukkan 30 persen pengurus. Akan tetapi Partai UKM mengharuskan semua tingkatan kepengurusan merekrut 50 persen perempuan,” ungkapnya.
Ida Nasution juga mengatakan, sikap politik Partai UKM merupakan tujuan dan cita-cita politik, dalam membangun kesetaraan dan persamaan hak. Menurut dia, kalau perempuan Indonesia maju secara ekonomi, sosial dan politik, tentu negaranya akan juga berkemajuan dan berkeadilan.
“Tujuan ini ada di garis besar Parta UKM, sebagaimana Platform Politik berdirinya partai ini. Diantaranya; Keadilan Sosial, Kesejahteraan, Kesetaraan Ekonomi, Kemajuan Ekonomi, Ekonomi Kerakyatan, Persamaan Hak dan Penegakan Hukum. Jadi perempuan harus terdepan dalam politik,” pungkasnya.