GUNUNGKIDUL – Pembentukan kepengurusan PAN ditingkat kecamatan (DPC PAN) dan kepengurusan PAN ditingkat desa (DPRt PAN) se Kabupaten Gunungkidul telah diselesaikan melalui mekanisme Musyawarah Cabang (Muscab) dan Musyawarah Ranting (Musran).
“Alhamdulillah 18 Kecamatan 114 Desa telah melakukan Musyawarah. Terakhir 11 April, DPC PAN Nglipar dan DPRt PAN se Kecamatan Nglipar menutup agenda itu,” terang Arif Setiadi Ketua DPD PAN Gunungkidul, 16-4-2021.
Konsolidasi kepengurusan tingkat kecamatan dan desa merupakan agenda lima tahunan menyusul telah dilaksanakannya Konggres, Musywil dan Musda.
Kepengurusan DPC PAN diisi oleh 13 orang kader dengan keterwakilan perempuan minimal 30% dan kepengurusan DPRt PAN diisi oleh masing masing 7 orang kader.