GUNUNGKIDUL-Kelick Agung Nugroho mantan Calon Bupati Gunungkidul 2020 jalur perseorangan menggugat KPU Gunungkidul ke Pengadilan Negeri Wonosari. Sidang gugatan perdata bakal digelar Senin 7 Juni 2021, disusul gugatan pidana di bulan yang sama.
“Gugatan perdata dan pidana tidak ada kaitannya dengan hasil Pilkada 2020,” ujar Kelick Agung Nugroho, kepada sejumlah awak media, Sabtu siang 5-6-2021.
Tidak ada kaitannya dengan hasil Pilkada, tetapi KPU tetap diseret ke ranah hukum, karena KPU Gunungkidul oleh pihak Mahkamah Agung dinyatakan bersalah, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).