KPU Gunungkidul Diminta Ganti Rugi Rp 40 M

oleh -1.757 views
Kelick Agung Nugroho mantan Calon Bupati Gunungkidul 2020 jalur perseorangan. (Foto: Bambang Wahyu)

GUNUNGKIDUL-Kelick Agung Nugroho mantan Calon Bupati Gunungkidul 2020 jalur perseorangan menggugat KPU Gunungkidul ke Pengadilan Negeri Wonosari. Sidang gugatan perdata bakal digelar Senin 7 Juni 2021, disusul gugatan pidana di bulan yang sama.

“Gugatan perdata dan pidana tidak ada kaitannya dengan hasil Pilkada 2020,” ujar Kelick Agung Nugroho, kepada sejumlah awak media, Sabtu siang 5-6-2021.

Tidak ada kaitannya dengan hasil Pilkada, tetapi KPU tetap diseret ke ranah hukum, karena KPU Gunungkidul oleh pihak Mahkamah Agung dinyatakan bersalah, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.