Sementara pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU Gunungkidul dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu.
“Sementara itu, nama saya tidak pernah direhabilitasi padahal tindakan saya terkait prosesi Pemilukada dinyatakan benar oleh dua institusi hukum,” papar Kelick Agung Nugroho.
Dia mengklaim minta ganti rugi berupa materiil dan non-materiil sebesar Rp 40 milyar rupiah.