KPU Gunungkidul Diminta Ganti Rugi Rp 40 M

oleh -1.757 views
Kelick Agung Nugroho mantan Calon Bupati Gunungkidul 2020 jalur perseorangan. (Foto: Bambang Wahyu)

Sementara pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU Gunungkidul dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu.

“Sementara itu, nama saya tidak pernah direhabilitasi padahal tindakan saya terkait prosesi Pemilukada dinyatakan benar oleh dua institusi hukum,” papar Kelick Agung Nugroho.

Dia mengklaim minta ganti rugi berupa materiil dan non-materiil sebesar Rp 40 milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.