KPU Gunungkidul Diminta Ganti Rugi Rp 40 M

oleh -1.757 views
Kelick Agung Nugroho mantan Calon Bupati Gunungkidul 2020 jalur perseorangan. (Foto: Bambang Wahyu)

Kalaupun gugatan perdata dikabulkan, Kelick Agung Nugroho pantang berhenti. Artinya gugatan pidana terus berlanjut.

Gugatan perdata, demikian Kelick bilang, menyangkut kelembagaan, sementara gugatan pidana adalah urusan perilaku lima personil KPU Gunungkidul.

“Tidak ada maaf untuk KPU Gunungkidul,” pungkasnya. (Bambang Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.