Kalaupun gugatan perdata dikabulkan, Kelick Agung Nugroho pantang berhenti. Artinya gugatan pidana terus berlanjut.
Gugatan perdata, demikian Kelick bilang, menyangkut kelembagaan, sementara gugatan pidana adalah urusan perilaku lima personil KPU Gunungkidul.
“Tidak ada maaf untuk KPU Gunungkidul,” pungkasnya. (Bambang Wahyu)