Dubes RI Lutfi Rauf memaparkan, Indonesia saat ini dengan UU Cipta Kerja banyak memberikan perubahan mendasar, dan yang menonjol adalah kemudahan berbisnis dan berinvestasi. “UU Cipta Kerja mempermudah regulasi dan perizinan penanaman modal yang mendorong investor luar negeri dapat bekerja sama dengan mitra lokal serta meningkatkan ekspor,” papar Dubes Lutfi.
Dubes RI melanjutkan, dalam kondisi pandemi, Indonesia dan Mesir bersama sama melakukan upaya pemulihan ekonomi baik dengan tetap mencari jalan untuk peningkatan ekspor maupun upaya pembukaan jalur pariwisata. Kehadiran produk Indonesia di Mesir bukan untuk menjadi pesaing melainkan sebagai pelengkap dan menjadi bahan pendukung industri di Mesir.
Untuk meningkatkan kerjasama perdagangan yang makin erat dan mengurangi hambatan bisnis, melalui Komite Perdagangan ini, Dubes RI menyampaikan perlunya mendorong percepatan penandatanganan Joint Trade Committee (JTC) untuk cepat terealisasi agar dapat membuka ruang perundingan yang lebih terbuka lagi bagi peningkatan kerjasama di bidang ekonomi dan perdagangan.