“UU ini mengharuskan seluruh Pegawai PKP wajib ikut tes TWK. Wlaupun dengan resiko, lulus atau tidak lulus. Ini yang harus dipahami,” kata Petrus menegaskan.
Menurutnya juga, TWK terhadap Pegawai KPK merupakan Kebijakan Negara yang diatur di dalam UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Perkom No. 1 Tahun 2021. Dimana pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi.
“Maka dari itu jelas bahwa Firli Bahuri dkk. tidak bisa disalahkan oleh Novel Baswedan dkk. Akibat telah gagal menjadi ASN pada KPK,” ungkapnya.