Novel Baswedan Dkk Diberhentikan, Konsekuensi Penerapan UU 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021

oleh -1.283 views

Kata dia, Novel Baswedan dkk. seharusnya menyadari bahwa dalam setiap kegiatan pelayanan publik, termasuk pelayanan publik yang dilakukan oleh KPK, sebagai Lembaga Negara yang melaksanakan Pelayanan Publik, terdapat “Misi Negara”. Dimana KPK harus memastikan bahwa setiap ASN pada KPK haruslah ASN yang benar-benar paham dan menghayati  Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dll. sesuai tuntutan UU ASN.

“Novel Baswedan bahwa Firli Bahuri dalam suatu konferensi persnya pernah menyatakan, tidak pernah berencana untuk melakukan pemecatan pada para pegawai yang tak lolos dalam TWK. Namun kenyataannya bertolak belakang dengan dokumen notulensi rapat pimpinan KPK yang dilaksanakan pada 29 April 2021, yaitu Pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS), diminta mundur diri per-1 Juni 2021, bila tak mau.mundur diri, tetap diberikan SK pemberhentian dengan hormat,” jelasnya panjang lebar.

Namun kata Petrus, sayangnya Novel Baswedan mengaku mendapatkan copy notulensi dari pihak ketiga atau yang tidak berkompeten, yang isinya yaitu dalam soal TWK, terkait status yang tidak lulus diminta undur diri atau jika tidak undur diri, diberhentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.