Novel Baswedan Dkk Diberhentikan, Konsekuensi Penerapan UU 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021

oleh -1.283 views

“Ini juga pertanda perjuangan Novel Baswedan dkk. sudah masuk tahap anti klimaks, sehingga “tak ada rotan akarpun jadi” untuk berjuang,” tukas Petrus.

Bahkan kata Petrus, ngaku mendapatkan notulensi dari sumber yang tidak berkompeten atau pihak ke tiga di luar KPK, namun tanpa malu-malu dijadikan dasar menuntut dipekerjakan kembali sebagai pegawai di KPK. Padahal soal Firli Bahuri merancang agar bagi yang TMS diminta mengundurkan diri atau diberhentikan, itu sah sah saja karena Firli Bahuri memiliki kewenangan merancang sebuah kebijakan.

“Yang namanya rancangan, bisa berubah setiap saat berdasarkan dinamika yang berkembang dan itu sepenuhnya wewenang Firli selaku Pimpinan KPK, lalu salahnya di mana?,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.