Novel Baswedan Dkk Diberhentikan, Konsekuensi Penerapan UU 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021

oleh -1.283 views

Jadi Novel Baswedan dkk, kata Petrus sebaiknya berhentilah bermanuver, jangan ganggu KPK dalam tugas pelayanan publik, yaitu cegah dan berantas korupsi. Ketidakpuasan Novel Baswedan dkk. akibat tidak lulus TWK dan tidak jadi ASN, adalah soal biasa.

“Apabila Novel Dkk, tetap keberatan lakukanlah dengan cara-cara yang elegant yaitu gugat secara Perdata. Baik secara Tata Usaha Negara dan/atau secara  Uji Formil dan Materil ke MA dll. sesuai perintah UU,” pungkasnya. (red/RB. Syafrudin Budiman SIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.