Novel Baswedan Dkk Diberhentikan, Konsekuensi Penerapan UU 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021

oleh -485 views

Jakarta – Petrus Selestinus, Kordinator TPDI dan Advokat Peradi menilai pemberhentian terhadap 75 Pegawai KPK non aktif merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021. Dimana Novel Baswedan Dkk diberhentikan oleh KPK akibat tidak lulus dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Sudah jelas pemberhentian ini merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU KPK dan Perkom No. 1 Tahun 2021, Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Jadi Pimpinan KPK hanya melaksanakan perintah UU tersebut,” kata Petrus Selestinus kepada awak media, Selasa (24/08/2021) di Jakarta.

Karena itu kata Petrus, sekalipun Firli Bahuri dkk selaku Pimpinan KPK punya niat baik untuk tidak memberhentikan Pegawai KPK yang tidak lolos TWK.  Namun walaupun ada keinginan kuat Firli Bahuri dkk. tidak memiliki bisa melawan kekuatan UU No. 19 Tahun 2019 dan Perkom KPK No. 1 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.