“Kami dari Partai Cinta Indonesia sudah mempersiapkan proses syarat memiliki Badan Hukum Partai Politik pada bulan ini. Termasuk akan siap mengikuti proses verifikasi administrasi dari Kemenkumham dan verifikasi faktual KPU RI, sebagai syarat utama untuk di tetapkan sebagai Partai peserta pemilu 2024,” katanya.
HYU juga menjelaskan bahwa, dokumen persyaratan Partai Politik ini sesuai dengan ketentuan pasal 5 peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. Yang mana tentang tata cara pendaftaran pendirian Bandan Hukum Partai Politik di Kemenkumham guna pengesahan.
“Kami sudah mempersiapkan dan akan melengkapi semuanya. Tinggal kami lagi menunggu dokumen dari kepengurusan Partai di tingkatan Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan yang ada. Sehingga kami dapat melakukan pendaftaran dan pengesahan Partai Politik di Kemenkumham RI,” jelas HYU.