“Setelah Partai Cinta Indonesia mendapatkan pengesahan Partai Politik dari Kemenkumham RI, maka selanjutnya Partai Cinta Indonesia akan mengikuti proses verifikasi fakual oleh KPU RI. Dimana nantinya dapat ditetapkan sebagai Partai peserta pemilu 2024,” pungkasnya. (red)
PCI Sahkan Akta Notaris, Ketum HYU: Kita Siapkan Verifikasi Administrasi Kemenkumham RI
