“Motif mereka memiliki senjata tajam untuk berjaga-jaga dan mencari jati diri,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, anak-anak yang diamankan itu dikenakan wajib apel setiap hari serta didampingi orangtuanya.
“Para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selain itu juga dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak,” ucapnya.