Namun, hingga saat ini pelapor maupun kuasa hukumnya belum menerima SP2HP dari penyidik Polres Sleman yang menangani kasus tersebut.
“Terkait dengan SP2HP itu merupakan kewajiban dari seorang penyidik yang harus diberikan kepada pelapor,” kata Wachyu saat jumpa pers akhir tahun dikantornya, Kamis 16 Desember 2021.
Lebih lanjut dikatakan matan Kapolres Bantul ini, SP2HP dari seorang penyidik merupakan salah satu SOP dalam administrasi penanganan suatu perkara.