“Jikalau ada kekeliruan seorang penyidik dalam administrasi dan ada pengaduan dari masyarakat ada mekanisme tersendiri dari Propam. Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar proses administrasi penyidikan tentu akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Dijelaskan Wachyu, sanksi akan diberikan mulai dari sanksi disiplin, kode etik ataupun sanksi pidana. Tergantung nanti dari bobot berat ringannya perkara.
“Nanti kita lihat dulu dari hasil penyelidikan dari Propam Polri,” pungkas Wachyu.