Kapolres Ancam Penyidik yang Tak Berikan SP2HP pada Pelapor

oleh -1.016 views

“Jikalau ada kekeliruan seorang penyidik dalam administrasi dan ada pengaduan dari masyarakat ada mekanisme tersendiri dari Propam. Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar proses administrasi penyidikan tentu akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Dijelaskan Wachyu, sanksi akan diberikan mulai dari sanksi disiplin, kode etik ataupun sanksi pidana. Tergantung nanti dari bobot berat ringannya perkara.

“Nanti kita lihat dulu dari hasil penyelidikan dari Propam Polri,” pungkas Wachyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.