KAPOLRES Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono meminta penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Menurut Wachyu, SP2HP merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh seorang penyidik kepada pelapor.
Hal tersebut dikatakan Wachyu merespon laporan masyarakat terkait adanya dugaan penipuan pembelian unggas secara online yang telah dilaporkan ke Polres Sleman dengan bukti laporan polisi bernomor LP/B/806/VI/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY tanggal 14 Juni 2021.