Wajib Diketahui, Inilah Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Keselamatan Progo 2022 Polda DIY

oleh -2.174 views

– TIDAK MENGGUNAKAN SAFETY BELT SAAT BERKENDARA, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 289
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000

– BERBONCENGAN LEBIH DARI SATU ORANG, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 292
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000

– MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 283
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.