Wajib Diketahui, Inilah Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Keselamatan Progo 2022 Polda DIY

oleh -2.174 views

– MELAWAN ARUS KENDARAAN, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 287 Ayat 1
Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000

– BERKENDARA SECARA UGAL-UGALAN, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 311
Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000

– MEMBAWA BARANG-BARANG SECARA BERLEBIHAN, OVER DIMENSION DAN OVERLOADING, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 307 Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.