YOGYAKARTA-Hari ke empat Operasi Keselamatan Progo 2022, Polda DIY melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif berlokasi di Terminal Bus Giwangan, Terminal Bus Jombor, dan Terminal Gamping, Jumat, (04/03/2022.). Inilah beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus anggota di lapangan.
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Keselamatan Progo 2022 Polda DIY yakni,
– TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 291 Ayat 1
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000