“Upaya polisi mencari CCTV serta penyelidikan terkait pelaku kejahatan tersebut,” tuturnya.
Dia berharap, rombongan pelaku lekas menyerahkan diri ke Polsek pakem. Karena, pihaknya akan melakukan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan jalanan yang telah meresahkan warga Pakem.
“Kita minta pelaku secepatnya menyerahkan diri. Karena, para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Tan)