Kepada pemilik senjata tajam, lanjut Muryanto mereka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pelaku JSH kepada wartawan mengaku, awalnya ia hanya diajak oleh rekannya akan bermain perang sarung untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan.