Diduga Pelaku Klitih dua Ditangkap, Satu Buron

oleh -1.728 views
Foto: Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto saya melakukan interogarsi kepada pelaku inisial JSH

Kepada pemilik senjata tajam, lanjut Muryanto mereka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pelaku JSH kepada wartawan mengaku, awalnya ia hanya diajak oleh rekannya akan bermain perang sarung untuk menyambut datangnya bulan Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.