Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat harus segera diundangkan

oleh -1.918 views
foto: Pendiri PUSKOD UKI Dr Teras Narang Antropolog Dayak Dr Marko Marin Ketua PusKAHA FHUP Dr Kunthi Tridewiyanti

Dalam kesempatan itu  Dr. Marko Marhim,

Antropolog Dayak mengungkapkan, masyarakat adat telah ada sebelum Indonesia ada. Mereka telah mengorganisir diri secara berkelompok. Mereka juga hidup di berbagai wilayah dan ekosistem”

“Mereka ini sudah ada sejak dulu. Mereka ada dari pulau Miangas sampai pulau Rote. Masyarakat adat ini tidak akan punah sampai kapanpun. Bahkan, saat ini mereka telah berkembang dengan kelompok urban. Mereka mendirikan beberapa kelompok,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.