Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat harus segera diundangkan

oleh -1.918 views
foto: Pendiri PUSKOD UKI Dr Teras Narang Antropolog Dayak Dr Marko Marin Ketua PusKAHA FHUP Dr Kunthi Tridewiyanti

Kata dia, perlu juga ditekankan bahwa RUU Masyarakat Adat mengakui partisipasi dalam pembangunan nasional.

“Masyarakat adat ini rentan mengalami diskriminasi. Karena sering tergusur. Mereka tidak bisa mempertahankan itu karena diakses kelompok lain yang punya entitas hukum yang kuat misalanya perusahaan dan lain-lain,” pungkasnya.

Sementara, Ketua PusKAHA FHUP & Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dr.Kunthi Tridewiyanti menjabarkan, tujuan utama pembukaan UUD 195 diantaranya adalah untuk memberikan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.