Kata dia, perlu juga ditekankan bahwa RUU Masyarakat Adat mengakui partisipasi dalam pembangunan nasional.
“Masyarakat adat ini rentan mengalami diskriminasi. Karena sering tergusur. Mereka tidak bisa mempertahankan itu karena diakses kelompok lain yang punya entitas hukum yang kuat misalanya perusahaan dan lain-lain,” pungkasnya.
Sementara, Ketua PusKAHA FHUP & Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dr.Kunthi Tridewiyanti menjabarkan, tujuan utama pembukaan UUD 195 diantaranya adalah untuk memberikan kesejahteraan bangsa Indonesia.