“Iya itu yang kasus nenek-nenek pencuri kayu di Pakem. Itu salah satunya yang kami lakukan restorative justice,” ungkap Agung.
Pria yang baru menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Sleman mulai bulan September tahun lalu itu menambahkan, ada tiga syarat utama untuk melakukan restorative justice.
“Pertama, tersangka belum pernah di penjara. Kedua, nilai kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan ketiga ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara,” urainya.