“Pelaku juga sempat menitipkan motor itu ditempat temannya di Klaten pada 4 Februari. Pelaku ANR kita tangkap di Mlati, Sleman. Sedangkan, pelaku DTW kita tangkap di Bantul, Yogyakarta,” tegasnya.
Sebagai barang bukti polisi menyita dua sepeda motor dan satu BPKB milik korban.
“Kepada para tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.