“Ada orang pelaku yang kita amankan terkait kasus ini. Pelaku berinisial BA dan AA. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek Seyegan AKP Mujiyanto, saat ditemui di kantornya Jumat 28 Juli 2023.
Menurut Mujiyanto, penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut berawal saat dua pelaku datang ke rumah korban berinisial EM (27) di Kalurahan Margodadi, Seyegan belum lama ini.
“Pelaku datang ke rumah korban untuk menagih hutang yang dipinjam oleh istri korban sebesar Rp 2.750.000. Pelaku yang datang langsung mendobrak pintu dan masuk kedalam rumah korban,” jelasnya.