Presiden memaparkan, ruas jalan yang ditangani diantaranya terdapat di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1 ruas, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 2 ruas, Kabupaten Bantul sebanyak 2 ruas, dan Kabupaten Sleman sebanyak 2 ruas, serta 1 buah jembatan di Pandansimo, Bantul.
Pembangunan jalan ini, menurut Jokowi, mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2023, dimana fungsinya untuk menangani jalan-jalan Nasional yang rusak.
“Saya harap jalan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan mobilitas dan mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi daerah,”ujar Jokowi.