Berikut 3 Cara Pemkal Sampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan

oleh -671 views
Foto: Tugu Penanda Keistimewaan Kalurahan Gari, Kamis 01/01/2024

Hal tersebut disampaikan Widodo Lurah Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (01/02/2024).

Widodo mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Undang Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 berkaitan dengan Laporan Kepala Desa dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 61 Ketertiban informasi Publik, Pemerintah Kalurahan memiliki kewajiban untuk memberikan laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.

“Dengan aturan itu, kami memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) kepada Bupati, Bamuskal, dan masyarakat,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.