Hal tersebut disampaikan Widodo Lurah Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (01/02/2024).
Widodo mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Undang Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 berkaitan dengan Laporan Kepala Desa dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 61 Ketertiban informasi Publik, Pemerintah Kalurahan memiliki kewajiban untuk memberikan laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
“Dengan aturan itu, kami memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) kepada Bupati, Bamuskal, dan masyarakat,” paparnya.